Berdasarkan Keputusan Jaksa Agung RI Nomor : KEP-115/JA/10 1999 tanggal 20 Oktober 1999 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan RI yang sudah dirubah dengan Keputusan Jaksa Agung RI Nomor : KEP-558/JA/12/2003 tanggal 17 Desember 2003 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan RI dan perubahan terakhir dengan Peraturan Jaksa Agung RI Nomor : PER-009/A/JA/01/2011 tanggal 24 Januari 2011 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan RIbahwa Kejaksaan Negeri Wajo adalah Kejaksaan di daerah yang berkedudukan di Kabupaten Wajo di Kota Sengkang dengan daerah hukum meliputi wilayah Kabupaten Wajo. Selanjutnya bahwa Kejaksaan Negeri Wajo dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri Wajo yang dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh Pejabat Esselon IV ( Kasi dan Kasubbagbin ) dan dibantu oleh beberapa orang unsur pembantu pimpinan ( Eselon V ) serta unsur pelaksana / staf sebagaimana tergambar pada diagram di atas.