JENIS PELAYANAN PIDUM
|
No. |
JENIS
PELAYANAN |
PROSEDUR |
|
1. |
PENANGANAN PERKARA
TINDAK PIDANA UMUM
|
Mewujudkan
efektifitas, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas dalam penanganan
perkara Tindak Pidana Umum |
|
JENIS TINDAK PIDANA 1. Tindak Pidana Terhadap Orang dan
Harta Benda 2. Tindak Pidana Terhadap Keamanan
Negara dan Ketertiban Umum 3. Tindak Pidana Umum Lain
|
|
|
|
Prosedur Penanganan
Perkara 1. PRA PENUNTUTAN |
a. Penerimaan Surat Pemberitahuan
Dimulainya Penyidikan (SPDP) b. Menerbitkan Surat Perintah Penunjukan
Jaksa Peneliti (P-16) c. Koordinasi penanganan perkara d. Penelitian berkas perkara e. Bekas dinyatakan lengkap
|
|
|
2. PENUNTUTAN |
a. Penerimaan tersangka dan barang
bukti b. Menerbitkan Surat Perintah
Penunikan Penuntut Umum (P-16a) c. Menyempurnakan Surat Dakwaan d. Pelimpahan perkara ke Pengadiln
(Baik APS maupun APB) e. Proses persidangan
|
|
|
3. EKSEKUSI |
Pelaksanaan Putusan
Pengadilan |
|
|
4. UPAYA HUKUM |
a. Pengajuan upaya hukum Banding b. Pengajuan upaya hukum Kasasi c. Pengajuan upaya hukum luar biasa
Kasasi demi kepentingan hukum d. Pengajuan upaya hukum luar biasa
Pengajuan Kembali (PK) oleh Penuntut e. Pengajuan upaya hukum luar biasa
Pengajuan Kembali (PK) oleh terpidana
|
|
|
2. |
BESUK TAHANAN |
1. Keluarga tahanan yang ingin
membesuk melapor kepada petugas PTSP Kejaksaan Negeri Wajo 2. Petugas PTSP Kejaksaan Negeri Wajo
mengarahkan keluarga tahanan kepada Staf Pidana Umum untuk dibuatkan Surat
Izin Membesuk Tahanan (T-10) 3. Keluarga tahanan kemudian
menunjukkan identitas asli kepada Staf Pidana Umum / administrasi untuk
dibuatkan T-10 4. Staf tersebut kemudian membuat
T-10 yang berisikan identitas tahanan dan juga identitas keluarga tahanan
yang membesuk 5. T-10 yang telah dicetak kemudian
ditanda tangani oleh Jaksa Penuntut Umum, distempel dan diberi nomor register 6. Selanjutnya T 1-0 diserahkan
kepada keluarga beserta dengan identitas asli keluarga tahanan tersebut untuk
dibawa ke Rutan
|
|
|
|
|
|
3. |
PELAYANAN PENGAMBILAN TILANG |
Memberikan pelayanan prima bagi masyarakat
pelanggara tilang |
|
Persyaratan |
Setiap para pelanggar tilang harus memenuhi
persyaratan a. Pelanggar tilang telah mengetahui
jadwal persidangan; b. Perkara telah diputus dan
berkekuatan tetap c. Setiap pelanggar tilang harus
membawa bukti pelanggaran tilang
|
|
|
Prosedur Pelayanan |
1. Pelanggar tilang mendatangi loket
pelayanan tilang 2. Pelanggar tilang bisa melihat
jumlah denda tilang yang telah ditempel di papan pengumuman oleh petugas atau
website Kejaksaan Negeri Wajo 3. Pelanggar tilang mengambil nomor
antrian yang telah disediakan 4. Pelanggar tilang memperlihatkan
bukti pelanggaran tilang kepada petugas 5. Petugas administrasi tilang
memproses barang bukti tilang 6. Petugas administrasi tilang
memperlihatkan jumlah denda dan barang bukti tilang 7. Penggar tilang membayar denda
tilang yang besarnya sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri Sengkang kepada
petugas dengan bukti pembayaran dan menerima barang bukti tilang
|
|
|
Ketentuan Lain |
1. Pelanggar tilang tidak dikenakan
biaya tambahan diluar denda tilang 2. Apabila bukti pelanggaran tilang
hilang, maka pelanggar tilang harus m e m b a w a surat keterangan hilang
dari pihak Kepolisian dan fotocopy identitas diri 3. Jangka waktu pelayanan pengambilan
tilang paling lama 5 menit sejak pelayanan menyerahkan bukti pelanggaran
tilang 4. Jika ada informasi yang kurang
jelas, pelanggar dapat mendatangi pos pelayanan hukum gratis pada Kejaksaan
Negeri Wajo |