Jalan Kejaksaan No. 1, Sengkang
knwajo@gmail.com

JENIS PELAYANAN PIDUM 

No.

JENIS PELAYANAN

PROSEDUR

1.       

PENANGANAN PERKARA TINDAK PIDANA UMUM

 

Mewujudkan efektifitas, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas dalam penanganan perkara Tindak Pidana Umum

JENIS TINDAK PIDANA

1.      Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda

2.      Tindak Pidana Terhadap Keamanan Negara dan Ketertiban Umum

3.      Tindak Pidana Umum Lain

 

 

Prosedur Penanganan Perkara

1.      PRA PENUNTUTAN

a.      Penerimaan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP)

b.      Menerbitkan Surat Perintah Penunjukan Jaksa Peneliti (P-16)

c.       Koordinasi penanganan perkara

d.      Penelitian berkas perkara

e.      Bekas dinyatakan lengkap

 

2.      PENUNTUTAN

a.      Penerimaan tersangka dan barang bukti

b.      Menerbitkan Surat Perintah Penunikan Penuntut Umum (P-16a)

c.       Menyempurnakan Surat Dakwaan

d.      Pelimpahan perkara ke Pengadiln (Baik APS maupun APB)

e.      Proses persidangan

 

3.      EKSEKUSI

Pelaksanaan Putusan Pengadilan

4.      UPAYA HUKUM

a.      Pengajuan upaya hukum Banding

b.      Pengajuan upaya hukum Kasasi

c.       Pengajuan upaya hukum luar biasa Kasasi demi kepentingan hukum

d.      Pengajuan upaya hukum luar biasa Pengajuan Kembali (PK) oleh Penuntut

e.      Pengajuan upaya hukum luar biasa Pengajuan Kembali (PK) oleh terpidana

 

2.

BESUK TAHANAN

1.      Keluarga tahanan yang ingin membesuk melapor kepada petugas PTSP Kejaksaan Negeri Wajo

2.      Petugas PTSP Kejaksaan Negeri Wajo mengarahkan keluarga tahanan kepada Staf Pidana Umum untuk dibuatkan Surat Izin Membesuk Tahanan (T-10)

3.      Keluarga tahanan kemudian menunjukkan identitas asli kepada Staf Pidana Umum / administrasi untuk dibuatkan T-10

4.      Staf tersebut kemudian membuat T-10 yang berisikan identitas tahanan dan juga identitas keluarga tahanan yang membesuk

5.      T-10 yang telah dicetak kemudian ditanda tangani oleh Jaksa Penuntut Umum, distempel dan diberi nomor register

6.      Selanjutnya T 1-0 diserahkan kepada keluarga beserta dengan identitas asli keluarga tahanan tersebut untuk dibawa ke Rutan

 

 

 

 

3.

PELAYANAN PENGAMBILAN TILANG

Memberikan pelayanan prima bagi masyarakat pelanggara tilang

Persyaratan

Setiap para pelanggar tilang harus memenuhi persyaratan

a.      Pelanggar tilang telah mengetahui jadwal persidangan;

b.      Perkara telah diputus dan berkekuatan tetap

c.       Setiap pelanggar tilang harus membawa bukti pelanggaran tilang

 

 Prosedur Pelayanan

1.      Pelanggar tilang mendatangi loket pelayanan tilang

2.      Pelanggar tilang bisa melihat jumlah denda tilang yang telah ditempel di papan pengumuman oleh petugas atau website Kejaksaan Negeri Wajo

3.      Pelanggar tilang mengambil nomor antrian yang telah disediakan

4.      Pelanggar tilang memperlihatkan bukti pelanggaran tilang kepada petugas

5.      Petugas administrasi tilang memproses barang bukti tilang

6.      Petugas administrasi tilang memperlihatkan jumlah denda dan barang bukti tilang

7.      Penggar tilang membayar denda tilang yang besarnya sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri Sengkang kepada petugas dengan bukti pembayaran dan menerima barang bukti tilang

 

Ketentuan Lain

1.      Pelanggar tilang tidak dikenakan biaya tambahan diluar denda tilang

2.      Apabila bukti pelanggaran tilang hilang, maka pelanggar tilang harus m e m b a w a surat keterangan hilang dari pihak Kepolisian dan fotocopy identitas diri

3.      Jangka waktu pelayanan pengambilan tilang paling lama 5 menit sejak pelayanan menyerahkan bukti pelanggaran tilang

4.      Jika ada informasi yang kurang jelas, pelanggar dapat mendatangi pos pelayanan hukum gratis pada Kejaksaan Negeri Wajo