JENIS PELAYANAN PIDSUS
|
No. |
JENIS PELAYANAN |
KETERANGAN |
|
1. |
PENANGANAN PERKARA TINDAK PIDANA KHUSUS
|
Mewujudkan efektifitas, efisiensi,
transparansi, dan akuntabilitas dalam penanganan perkara Tindak Pidana Umum
|
|
2. |
BESUK
TAHANAN |
1. Keluarga tahanan yang ingin
membesuk melapor kepada petugas PTSP Kejaksaan Negeri Wajo 2. Petugas PTSP Kejaksaan Negeri Wajo
mengarahkan keluarga tahanan kepada Staf Pidana Umum untuk dibuatkan Surat
Izin Membesuk Tahanan (T-10) 3. Keluarga tahanan kemudian
menunjukkan identitas asli kepada Staf Pidana Umum / administrasi untuk
dibuatkan T-10 4. Staf tersebut kemudian membuat
T-10 yang berisikan identitas tahanan dan juga identitas keluarga tahanan
yang membesuk 5. T-10 yang telah dicetak kemudian
ditanda tangani oleh Jaksa Penuntut Umum, distempel dan diberi nomor register 6. Selanjutnya T 1-0 diserahkan
kepada keluarga beserta dengan identitas asli keluarga tahanan tersebut untuk
dibawa ke Rutan
|