Jalan Kejaksaan No. 1, Sengkang
knwajo@gmail.com

JENIS PELAYANAN PIDSUS

No.

JENIS PELAYANAN

KETERANGAN

 1.

PENANGANAN PERKARA TINDAK PIDANA KHUSUS

 

Mewujudkan efektifitas, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas dalam penanganan perkara Tindak Pidana Umum

 

2.

BESUK TAHANAN

1.      Keluarga tahanan yang ingin membesuk melapor kepada petugas PTSP Kejaksaan Negeri Wajo

2.      Petugas PTSP Kejaksaan Negeri Wajo mengarahkan keluarga tahanan kepada Staf Pidana Umum untuk dibuatkan Surat Izin Membesuk Tahanan (T-10)

3.      Keluarga tahanan kemudian menunjukkan identitas asli kepada Staf Pidana Umum / administrasi untuk dibuatkan T-10

4.      Staf tersebut kemudian membuat T-10 yang berisikan identitas tahanan dan juga identitas keluarga tahanan yang membesuk

5.      T-10 yang telah dicetak kemudian ditanda tangani oleh Jaksa Penuntut Umum, distempel dan diberi nomor register

6.      Selanjutnya T 1-0 diserahkan kepada keluarga beserta dengan identitas asli keluarga tahanan tersebut untuk dibawa ke Rutan