Jalan Kejaksaan No. 1, Sengkang
knwajo@gmail.com

 

JENIS PELAYANAN INTELIJEN

No.

JENIS PELAYANAN

KETERANGAN

1.

PENERANGAN HUKUM

(Memberikan kemudahan bagia masyarakat Kanupaten Wajo untuk menerima penerangan hukum agar pelayanan cepat, mudah, murah dan sederhana di Kabupaten Wajo)

1.      Penerangan hukum merupakan penyampaian materi tentang hukum oleh Kejaksaan Negeri Wajo melalui kerja sama dengan Satker tertentu yang membutuhkan penerangan hukum ;

2.      Penerangan hukum dilakukan Jaksa pada Kejaksaan Negeri Wajo terkait permasalahan hukum yang ditujukan kepada masyarakat KabupatenWajo satuan kerja tertentu, khususnya masyarakat Kabupaten Wajo agar masyarakat Kabupaten Wajo semakin megerti dan paham tentang hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia, sehingga bisa mencegah terjadinya pelanggaran hukum ;

3.      Penerangan hukum tersebut dilakukan dengan cara : Jaksa pada Kejaksaan Negeri Wajo yang ditugaskan melakukan penerangan hukum meyampaikan tema dan materi hukum tertentu yang langsung dan bertetap muka dengan peserta penerangan hukum yang mengikuti acara tersebut ;

4.      Penerngan hukum tersebut dilaksanakan 1 kali dalam sebelun dengan narasumber sesuai dengan kebutuhan dan kompetensi

 

2.

JAKSA MENYAPA

(Memberikan kemudahan bagi masyarakat Kabupatrn Wajo untuk menerima penerangan hukum agar pelayan cepat, mudah, murah dan sederhana melalui radio)

1.      Berdasarkan perjanjian kerjasama antara PT Radio Suara As'adiyah Sengkang dengan Kejaksaan Negeri Wajo tentang siaran interaktif " Jaksa Menyapa " Keputusan Kepala Negeri Wajo Nomor : KEP-23/P.4.19/02/2020 pihak Kejaksaan Negeri Wajo berkoordinasi dengan PT Radio Suara As'adiyah Sengkang tentang jadwal pelaksanaan dan materi dialog interaktif

2.      Pelaksanaan kegiatan sebagaimana yang telah ditetapkan pada rapat koordinasi antara PT Radio Suara As'adiyah Sengkang dengan Kejaksaan Negeri Wajo

3.      Segala biaya yang timbul dalam pelaksanaan, mempertimbangkan PT. Radio Suara As'adiyah Sengkang dengan Kejaksaan Negeri Wajo dan tidak menutup kemungkinan keterlibatan sponsorship dalam bentuk iklan dengan mempertimbangkan perundang-undangan yang berlaku

4.      Pelaporan pelaksanaan kegiatan Jaksa Menyapa dilaporkan kepada pimpinan secara berjenjang setelah pelaksanaan

 

3.

PELAYANAN PENGADUAN

 

Materi yang dapat diajukan sebagai Pengaduan / Laporan

1.      Pelanggaran terhadap kode etik dan / atau pedoman perilaku Jaksa

2.      Penyalagunaan wewenang / jabatan

3.      Pelanggaran sumpah jabatan

4.      Pelanggaran terhadap peraturan disiplin Pengawai Negeri Sipil

5.      Perbuatan tercel, yaitu perbuatan amoral, asusila tau perbuatan yang tidak selayaknya dilakukan oleh seorang aparat Kejaksaan maupun selaku anggota masyarakat

6.      Pelanggaran hukum acara, baik dilakukan dengan sengaja maupun karena kelalaian dan ketidakpahaman

7.      Mal Administrasi yaitu terjadinya kesalahan, kekeliruan atau kelalaian yang bersifat administrative

8.      Pelayanan public yang tidak memuaskan yang dapat merugikan pihak-pihak yang berkepentingan serta masyarakat secara umum

 

Syarat dan tata cara penyampaian pengaduan / laporan

Disampaikan secara tertulis :

1.      Pengaduan / laporan hanya dapat diterima dan ditangani oleh Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri dan Cabang Kejaksaan Negeri apabila  disampaikan secara tertulis oleh pengadu / pelapor

2.      Pengadu / Pelapor dianjurkan untuk menggunakan formulir khusus untuk menyampain pengaduannya / laporannya, baik dalam bentuk cetak mauoun elektronik disitus resmi Kejaksaan Agung.

3.      Dalam hal pengadu / pelapor memiliki kesulitan untuk membaca dan menulis petugas di Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri dan Cabang Kejaksaan Negeri akan membantu menuangkan pengaduan / laporan yang ingin disampaikan pengadu / pelapor secara tertulis dalam formulir khusus pengaduan/Laporan

 

Hak Pengadu / Pelapor

1.      Mendapatkan perlindungan kerahasiaan identitasnya;

2.      Mendapatkan kesempatan untuk dapat memberikan keterangan secara bebas tanpa paksaan dari pihak manapun;

3.      Mendapatkan informasi mengenai tahapan laporan pengaduan yang didaftarkannya; 4. mendapat perlakuan yang sama dan setara dengan teradu/terlapor dalam pemeriksaan.