JENIS PELAYANAN INTELIJEN
|
No. |
JENIS PELAYANAN |
KETERANGAN |
|
1. |
PENERANGAN HUKUM (Memberikan kemudahan bagia masyarakat
Kanupaten Wajo untuk menerima penerangan hukum agar pelayanan cepat, mudah,
murah dan sederhana di Kabupaten Wajo) |
1. Penerangan hukum merupakan
penyampaian materi tentang hukum oleh Kejaksaan Negeri Wajo melalui kerja
sama dengan Satker tertentu yang membutuhkan penerangan hukum ; 2. Penerangan hukum dilakukan Jaksa
pada Kejaksaan Negeri Wajo terkait permasalahan hukum yang ditujukan kepada
masyarakat KabupatenWajo satuan kerja tertentu, khususnya masyarakat
Kabupaten Wajo agar masyarakat Kabupaten Wajo semakin megerti dan paham tentang
hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia, sehingga bisa mencegah
terjadinya pelanggaran hukum ; 3. Penerangan hukum tersebut
dilakukan dengan cara : Jaksa pada Kejaksaan Negeri Wajo yang ditugaskan
melakukan penerangan hukum meyampaikan tema dan materi hukum tertentu yang
langsung dan bertetap muka dengan peserta penerangan hukum yang mengikuti
acara tersebut ; 4. Penerngan hukum tersebut
dilaksanakan 1 kali dalam sebelun dengan narasumber sesuai dengan kebutuhan
dan kompetensi
|
|
2. |
JAKSA MENYAPA (Memberikan kemudahan bagi masyarakat
Kabupatrn Wajo untuk menerima penerangan hukum agar pelayan cepat, mudah,
murah dan sederhana melalui radio) |
1. Berdasarkan perjanjian kerjasama
antara PT Radio Suara As'adiyah Sengkang dengan Kejaksaan Negeri Wajo tentang
siaran interaktif " Jaksa Menyapa " Keputusan Kepala Negeri Wajo
Nomor : KEP-23/P.4.19/02/2020 pihak Kejaksaan Negeri Wajo berkoordinasi
dengan PT Radio Suara As'adiyah Sengkang tentang jadwal pelaksanaan dan
materi dialog interaktif 2. Pelaksanaan kegiatan sebagaimana
yang telah ditetapkan pada rapat koordinasi antara PT Radio Suara As'adiyah
Sengkang dengan Kejaksaan Negeri Wajo 3. Segala biaya yang timbul dalam
pelaksanaan, mempertimbangkan PT. Radio Suara As'adiyah Sengkang dengan
Kejaksaan Negeri Wajo dan tidak menutup kemungkinan keterlibatan sponsorship
dalam bentuk iklan dengan mempertimbangkan perundang-undangan yang berlaku 4. Pelaporan pelaksanaan kegiatan
Jaksa Menyapa dilaporkan kepada pimpinan secara berjenjang setelah
pelaksanaan
|
|
3. |
PELAYANAN PENGADUAN |
|
|
Materi yang dapat diajukan sebagai Pengaduan
/ Laporan |
1. Pelanggaran terhadap kode etik dan
/ atau pedoman perilaku Jaksa 2. Penyalagunaan wewenang / jabatan 3. Pelanggaran sumpah jabatan 4. Pelanggaran terhadap peraturan
disiplin Pengawai Negeri Sipil 5. Perbuatan tercel, yaitu perbuatan
amoral, asusila tau perbuatan yang tidak selayaknya dilakukan oleh seorang
aparat Kejaksaan maupun selaku anggota masyarakat 6. Pelanggaran hukum acara, baik
dilakukan dengan sengaja maupun karena kelalaian dan ketidakpahaman 7. Mal Administrasi yaitu terjadinya
kesalahan, kekeliruan atau kelalaian yang bersifat administrative 8. Pelayanan public yang tidak
memuaskan yang dapat merugikan pihak-pihak yang berkepentingan serta
masyarakat secara umum
|
|
|
Syarat dan tata cara penyampaian pengaduan /
laporan |
Disampaikan secara tertulis : 1. Pengaduan / laporan hanya dapat
diterima dan ditangani oleh Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan
Negeri dan Cabang Kejaksaan Negeri apabila
disampaikan secara tertulis oleh pengadu / pelapor 2. Pengadu / Pelapor dianjurkan untuk
menggunakan formulir khusus untuk menyampain pengaduannya / laporannya, baik
dalam bentuk cetak mauoun elektronik disitus resmi Kejaksaan Agung. 3. Dalam hal pengadu / pelapor
memiliki kesulitan untuk membaca dan menulis petugas di Kejaksaan Agung,
Kejaksaan Tinggi, Kejaksaan Negeri dan Cabang Kejaksaan Negeri akan membantu
menuangkan pengaduan / laporan yang ingin disampaikan pengadu / pelapor
secara tertulis dalam formulir khusus pengaduan/Laporan
|
|
|
Hak Pengadu / Pelapor |
1. Mendapatkan perlindungan
kerahasiaan identitasnya; 2. Mendapatkan kesempatan untuk dapat
memberikan keterangan secara bebas tanpa paksaan dari pihak manapun; 3. Mendapatkan informasi mengenai
tahapan laporan pengaduan yang didaftarkannya; 4. mendapat perlakuan yang
sama dan setara dengan teradu/terlapor dalam pemeriksaan.
|