JENIS PELAYANAN DATUN
|
No. |
JENIS PELAYANAN |
KETERANGAN |
|
1. |
JAKSA PENGACARA NEGARA (JPN) |
1. JPN bertindak mewakili Pemberi
Kuasan berdasarkan Peraturan Perundang- undangan 2. JPN bertindak Profesional dan siap
berkompetisi dengan Pengacara Swasta 3. JPN tidak mengenal Lawyer Fee 4. JPN tidak dapat menolak SK
walaupun JPN telah mengetahui dalam kasus posisi kecil kemungkinan untuk
menang 5. JPN tidak menimbulkan Conflict of
Interest (tidak bermata dua). JPN tidak mewakili perorangan 6. Bahwa tupoksi Bidang DATUN dapat
mencegah timbulnya permasalahan hukum, termasuk terjadinya tindak pidana
korupsi
|
|
PENEGAKAN HUKUM |
Tugas Jaksa Pengacara Negara untuk mengajukan
gugatan atau permohonan kepada Pengadilan di Bidang Perdata sebagaimana
ditetapkan oleh Peraturan Perundang-undangan dalam rangka memelinara
ketertiban umum, kepastian hukum dan melindungi kepentingan Negara dan
Pemerintah serta hak hak keperdataan masyarakat |
|
|
PERTIMBANGAN HUKUM |
Pertimbangan Hukum adalah Tugas (JPN) Jaksa
Pengacara Negara untuk memberikan pendapat hukum (Legal Openion/LO) dan /
atau pendampingan (Legal Asistance) di Bidang Perdata dan Tata Usaha negara
atas dasar permintaan dari Lembaga Negara, Instansi Pemerintah di
Pusat/Daerah, BUMN/BUMD, yang pelaksanaannya berdasarkan Surat Perintah AJM
DATUN ( Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha negara) Kajati (Kepala
Kejaksaan Tinggi), Kajari (Kepala Kejaksaan Negeri)
|
|
|
TINDAKAN HUKUM LAIN |
Tindakan Hukum lain adalah tugas JPN (Jaksa
Pengacara Negara) untuk bertindak sebagai mediator atau fasilitator dalam hal
terjadi sengketa atau perselisihan antar Lembaga Negara, Instansi Pemerintah
di Pusat/Daeran, BUMNB/UMD di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara
|
|
|
PELAYANAN HUKUM |
Pelayanan Hukum adalah tugas JPN (Jaksa
Pengacara Negara) untuk memberikan penjelasan tentang masalah Hukum Perdata
dan Tata Usaha Negara kepada anggota masyarakat yang meminta
|