Jalan Kejaksaan No. 1, Sengkang
knwajo@gmail.com

JENIS PELAYANAN DATUN

No.

JENIS PELAYANAN

KETERANGAN

 1.

JAKSA PENGACARA NEGARA (JPN)

1.      JPN bertindak mewakili Pemberi Kuasan berdasarkan Peraturan Perundang- undangan

2.      JPN bertindak Profesional dan siap berkompetisi dengan Pengacara Swasta

3.      JPN tidak mengenal Lawyer Fee

4.      JPN tidak dapat menolak SK walaupun JPN telah mengetahui dalam kasus posisi kecil kemungkinan untuk menang

5.      JPN tidak menimbulkan Conflict of Interest (tidak bermata dua). JPN tidak mewakili perorangan

6.      Bahwa tupoksi Bidang DATUN dapat mencegah timbulnya permasalahan hukum, termasuk terjadinya tindak pidana korupsi

 

PENEGAKAN HUKUM

Tugas Jaksa Pengacara Negara untuk mengajukan gugatan atau permohonan kepada Pengadilan di Bidang Perdata sebagaimana ditetapkan oleh Peraturan Perundang-undangan dalam rangka memelinara ketertiban umum, kepastian hukum dan melindungi kepentingan Negara dan Pemerintah serta hak hak keperdataan masyarakat

PERTIMBANGAN HUKUM

Pertimbangan Hukum adalah Tugas (JPN) Jaksa Pengacara Negara untuk memberikan pendapat hukum (Legal Openion/LO) dan / atau pendampingan (Legal Asistance) di Bidang Perdata dan Tata Usaha negara atas dasar permintaan dari Lembaga Negara, Instansi Pemerintah di Pusat/Daerah, BUMN/BUMD, yang pelaksanaannya berdasarkan Surat Perintah AJM DATUN ( Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha negara) Kajati (Kepala Kejaksaan Tinggi), Kajari (Kepala Kejaksaan Negeri)

 

TINDAKAN HUKUM LAIN

Tindakan Hukum lain adalah tugas JPN (Jaksa Pengacara Negara) untuk bertindak sebagai mediator atau fasilitator dalam hal terjadi sengketa atau perselisihan antar Lembaga Negara, Instansi Pemerintah di Pusat/Daeran, BUMNB/UMD di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara

 

PELAYANAN HUKUM

Pelayanan Hukum adalah tugas JPN (Jaksa Pengacara Negara) untuk memberikan penjelasan tentang masalah Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara kepada anggota masyarakat yang meminta