JENIS PELAYANAN PB3R
|
No. |
JENIS PELAYANAN |
KETERANGAN |
|
1. |
Lelang Barang Rampasan Secara Online |
Memberikan pelayanan prima bagi pihak yang
mengikuti Lelang Barang Rampasan secara online guna terwujudnya Tata Laksana
yang bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN)
|
|
Prosedur Lelang Barang Rampasan secara online |
1. Daftar Akun, Buka
wangekldwenmli..den.kigeou. menggunakan email dan nama lengkap. 2. Lengkapi Persyaratan Dan daftar
akun e-Auction Setelah akun diaktifkan, silahkan sign in, dan lengkapi
persyaratan menjadi peserta lelang meliputi KTP, NPWP, dan rekening Bank 3. Pilih Obyek Lelang Pilih objek
lelang yang ingin dibeli sebagai perorangan dan wakil dari Badan Hukum 4. Setor Uang Jaminan setor Uang
jaminan lelang yang disyaratkan dalam pengumuman lelang sekaligus sebelum
batas waktu penerimaan 5. Ajukan Penawara. Silahkan
mengajukan harga penawaran sebelum waktu yang ditetapkan habis 6. Penetapan Pembeli Lelang Peserta
lelang dengan harga penawaran tertinggi akan ditetapkan sebagai pembeli oleh
Pejabat Lelang
|
|
|
2. |
Pinjam Pakai Barang Bukti |
Memberikan pelayanan prima bagi pihak yang
berhak selaku korban kejahatan dalam tindak pidana
|
|
Prosedur Pinjam Pakai Barang Bukti |
1. Pemilik atau pihak yang berhak
selaku korban kejahatan diberikan hak menerima pinjam pakai barang bukti dari
Jaksa Penuntut Umum 2. Pada saat pelaksanaan Tahap Il,
Penyidik wajib menghadirkan pemilik atu pihak yang berhak selaku korban
kejahatan untuk menerima penitipan barang bukti dari jaksa Penuntut Umum. 3. Pemilik / pihak yang berhak
terlebih dahulu melapor ke PTSP untuk mengisi dan menandatangani permohonan
pinjam pakai barang bukti diatas materai 4. Pemilik / pihak yang berhak masuk
keruangan Tahap dengan menggunakan kartu pengenal tamu 5. Pemilik / pihak yang berhak wajib
membawa : ·
Identitas diri (KTP / SIM) asli dan fotocopynya ·
Surat Kuasa diatas materai apabila pemilik / pihak yang berhak
diwakilkan ·
Bukti kepemilikan atas barang bukti 6. Pemilik / pihak yang berhak
mengecek keaslian barang bukti dan menandatangani Form Berita Acara Pinjam /
Penitipan yang disediakan oleh Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang
Rampasan
|
|
|
3. |
Layanan Antar Barang Bukti dan Pengelola
Layanan Antar Barang Bukti |
Memberikan pelayanan prima bagi masyarakat
yang barang barangnya disita sebagai barang bukti perkara tindak pidana
|
|
Prosedur Layanan Antar Barang Bukti dan
Pengelola Layanan Antar Barang Bukti |
1. Pemilik barang bukti yang mana
barang bukti dalam perkara tersebut telah mempunyai kekuatan hukum tetap
dapat menghubungi petugas barang bukti melalui PTSP Kejaksaan Negeri Wajo 2. Petugas PTSP menyampaikan kepada
petugas barang bukti 3. Petugas mendata dan menyiapkan
barang bukti yang sudah berkekuatan hukium tetap 4. Petugas mengantarkan barang bukti
kepada pemilik barang bukti atau pihak yang berhak 5. Petugas dan pemilik barang bukti
atau pihak yang berhak sama sama mengecek dan menandatangani Berita Acara
Pengembalian Barang Bukti |