Jalan Kejaksaan No. 1, Sengkang
knwajo@gmail.com

JENIS PELAYANAN PB3R

No.

JENIS PELAYANAN

KETERANGAN

 1.

Lelang Barang Rampasan Secara Online

Memberikan pelayanan prima bagi pihak yang mengikuti Lelang Barang Rampasan secara online guna terwujudnya Tata Laksana yang bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN)

 

Prosedur Lelang Barang Rampasan secara online

1.       Daftar Akun, Buka wangekldwenmli..den.kigeou. menggunakan email dan nama lengkap.

2.       Lengkapi Persyaratan Dan daftar akun e-Auction Setelah akun diaktifkan, silahkan sign in, dan lengkapi persyaratan menjadi peserta lelang meliputi KTP, NPWP, dan rekening Bank

3.       Pilih Obyek Lelang Pilih objek lelang yang ingin dibeli sebagai perorangan dan wakil dari Badan Hukum

4.       Setor Uang Jaminan setor Uang jaminan lelang yang disyaratkan dalam pengumuman lelang sekaligus sebelum batas waktu penerimaan

5.       Ajukan Penawara. Silahkan mengajukan harga penawaran sebelum waktu yang ditetapkan habis

6.       Penetapan Pembeli Lelang

Peserta lelang dengan harga penawaran tertinggi akan ditetapkan sebagai pembeli oleh Pejabat Lelang

 

2.

Pinjam Pakai Barang Bukti

Memberikan pelayanan prima bagi pihak yang berhak selaku korban kejahatan dalam tindak pidana

 

Prosedur Pinjam Pakai Barang Bukti

1.       Pemilik atau pihak yang berhak selaku korban kejahatan diberikan hak menerima pinjam pakai barang bukti dari Jaksa Penuntut Umum

2.       Pada saat pelaksanaan Tahap Il, Penyidik wajib menghadirkan pemilik atu pihak yang berhak selaku korban kejahatan untuk menerima penitipan barang bukti dari jaksa Penuntut Umum.

3.       Pemilik / pihak yang berhak terlebih dahulu melapor ke PTSP untuk mengisi dan menandatangani permohonan pinjam pakai barang bukti diatas materai

4.       Pemilik / pihak yang berhak masuk keruangan Tahap dengan menggunakan kartu pengenal tamu

5.       Pemilik / pihak yang berhak wajib membawa :

·       Identitas diri (KTP / SIM) asli dan fotocopynya

·       Surat Kuasa diatas materai apabila pemilik / pihak yang berhak diwakilkan

·       Bukti kepemilikan atas barang bukti

6.       Pemilik / pihak yang berhak mengecek keaslian barang bukti dan menandatangani Form Berita Acara Pinjam / Penitipan yang disediakan oleh Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan

 

3.

Layanan Antar Barang Bukti dan Pengelola Layanan Antar Barang Bukti

Memberikan pelayanan prima bagi masyarakat yang barang barangnya disita sebagai barang bukti perkara tindak pidana

 

Prosedur Layanan Antar Barang Bukti dan Pengelola Layanan Antar Barang Bukti

1.       Pemilik barang bukti yang mana barang bukti dalam perkara tersebut telah mempunyai kekuatan hukum tetap dapat menghubungi petugas barang bukti melalui PTSP Kejaksaan Negeri Wajo

2.       Petugas PTSP menyampaikan kepada petugas barang bukti

3.       Petugas mendata dan menyiapkan barang bukti yang sudah berkekuatan hukium tetap

4.       Petugas mengantarkan barang bukti kepada pemilik barang bukti atau pihak yang berhak

5.       Petugas dan pemilik barang bukti atau pihak yang berhak sama sama mengecek dan menandatangani Berita Acara Pengembalian Barang Bukti