Jalan Kejaksaan No. 1, Sengkang
knwajo@gmail.com

penyetoran uang pengganti Perkara Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Tanah Pembangunan Jaringan Irigas

Rabu, 02 Mei 2024 pada pukul 10.00 WITA bertempat Bank BRI Sengkang telah dilaksanakan penyetoran uang pengganti sebesar Rp 754.455.200,-terhadap Perkara Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Tanah Pembangunan Jaringan Irigasi (D.I.) Gilireng tahun 2021 atas nama Terpidana Hj. St. Hatijah, S.Pd., M.M.