Rabu, 02 Mei 2024 pada pukul 10.00 WITA bertempat Bank BRI Sengkang telah dilaksanakan penyetoran uang pengganti sebesar Rp 754.455.200,-terhadap Perkara Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Tanah Pembangunan Jaringan Irigasi (D.I.) Gilireng tahun 2021 atas nama Terpidana Hj. St. Hatijah, S.Pd., M.M.