Pada hari Rabu, 6 Maret 2024 pukul 11.50 WITA bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Wajo. Telah dilaksanakan pengembalian Barang Bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkracht) berupa 1 (satu) unit motor Yamaha NMax dan 1 (satu) lembar STNK atas nama Yunus kepada sdr. H. Aras. HP sesuai putusan Pengadilan Negeri Sengkang Nomor 206/Pid.Sus/2023/PN. Skg tanggal 21 Februari 2024.